PEMKAB PATI KETOK IZINKAN SOUND HOREG DI ACARA SEDEKAH BUMI, TAPI DIBATASI 16 SUBWOOFER

Table of Contents

Moeria, Pati – Kabar gembira sekaligus peringatan bagi para pecinta audio di Bumi Mina Tani! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi memberikan lampu hijau bagi penggunaan Sound Horeg dalam perayaan Sedekah Bumi. Namun, izin ini tidak datang secara cuma-cuma; ada syarat ketat yang harus dipatuhi agar kemeriahan tidak berubah menjadi petaka.

Batas Maksimal 16 Sub

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra saat ditemui awak media menegaskan bahwa penggunaan sound dalam acara bersih desa atau sedekah bumi di perbolehkan dengan syarat dibatasi maksimal 16 subwoofer. Kebijakan ini diambil demi keamanan lingkungan dan mengakomidir aspirasi masyarakat baik yang pro maupun yang kontra dengan sound horeg. sehingg Pemkab mengambi jalan tengan yang menciptakan 'win win solution'. sehingga dengan adanya aturan ini pemerintah tidak mau lagi mendengar keluhan atau mendengar laporan kaca rumah warga pecah atau bangunan retak akibat getaran suara yang berlebihan.

Dangdut Malam Dilarang

Selain itu untuk mengurangi gesekan antar warga, Pemkab Pati melarang panggung hiburan terbuka di malam hari, khususnya selama bulan Syawal, Pemkab menyatakan TIDAK BOLEH. Toleransi hanya diberikan untuk acara hajatan warga.

Pemerintah mengingatkan bahwa Sedekah Bumi adalah ritual sakral penuh syukur, bukan ajang pamer kekuatan suara yang justru memicu tawuran atau keresahan di masyarakat.

Peringatan Keras Pemkab

Plt Bupati Chandra menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kapolresta Pati untuk memantau perizinan di lapangan. 

"Jangan sampai mengganggu... Sedekah bumi ini maknanya baik. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti tawuran dan keresahan di masyarakat," tegas Chandra (31/3/2026).

Langkah Pemkab Pati ini merupakan jalan tengah untuk mengakomodasi antusiasme warga terhadap tren "Horeg" namun tetap menjaga ketertiban umum. Bagi panitia desa yang melanggar aturan, akan ditindak dengan tegas. (M3/rif)

Post a Comment