PATI BEBAS JALAN RUSAK 2027: AMBISI ATAU REALITAS?
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra bersama Pt Sekda Pati Teguh saat menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Pati tahun 2026 di Pendapa kabupaten Pati Selasa (31/3) |
Moeria, PATI – Kabar gembira sekaligus tantangan besar datang dari Pendapa Kabupaten Pati. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD yang digelar Selasa (31/3), Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi mematok target ambisius: Tahun 2027, tidak ada lagi jalan rusak di Wilayah Bumi Mina Tani.
Kepala Bapperida Kabupaten Pati, Muhtar, menegaskan bahwa tahun 2027 akan menjadi titik final perbaikan infrastruktur jalan yang telah digenjot sejak 2025.
Poin Utama Kebijakan:
Target Zero Jalan Rusak: Infrastruktur jalan menjadi harga mati yang harus tuntas dalam kurun dua tahun ke depan.
Fokus Bencana: Selain jalan, penanganan banjir dan tanah longsor tetap menduduki prioritas teratas dalam skema anggaran.
Sejak menjabat menjadi Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra membuat beberapa transisi Kebijakan diantaranya menargetkan perbaikan infrastruktur beres di tahun 2027. Setelah itu Pemkab akan mengalihkan "setir" pembangunan menuju penguatan SDM, Ekonomi, dan Pariwisata.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapperida Kabupaten Pati, Dr. Muhtar, S.IP., M.M disela sela penyelanggaraan Musrenbang RKPD di Pendopo Kabupaten. Muhtar menyampaikan bahwa di 2026 dan 2027 Pemkab Pati memfokuskan pembangunan infrastruktur terutama jalan.
"Jadi tahun 2027 kami menargetkan infrastruktur jalan tuntas. Setelah itu, arah kebijakan kita bergeser ke peningkatan ekonomi dan potensi daerah," ujar Muhtar optimis.
Mengapa Ini dianggap Penting?
Langkah ini dinilai strategis untuk memicu pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan jalan yang mulus, akses ekonmi, logistik dan sektor pariwisata di Pati diharapkan bisa melesat tanpa hambatan fisik lagi sehingga bisa mendokrak perekonomian warga dan PAD Pati. Musrenbang ini juga dihadiri oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajaran DPRD untuk memastikan usulan masyarakat masuk dalam draf kebijakan final (M2/Kel)

Post a Comment